Jumat, 13 Januari 2012



JAKARTA - Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI melalui Ketua FKB Marwan Ja'far merasa dikejutkan dengan kasus pencurian sandal oleh seorang bocah AAL (15) di Palu yang harus melalui proses hukum di Pengadilan.

"Di tengah upaya besar untuk memberantas korupsi di negeri ini, kita dikejutkan lagi oleh munculnya kasus pencurian sandal jepit oleh AAL (15) di Palu. Kasus ini jelas menghentak publik dan sungguh sayang bila kasus ini masuk ke pengadilan," kata Marwan dalam rilisnya, Sabtu (7/1/2012).


Dikatakan rasa keadilan seolah dipesona oleh penegakan hukum. Sementara kasus-kasus korupsi kelas kakap masih coreng moreng (eksis) dalam penegakan hukum.


"Bukankah lebih bijak bila kasus sandal jepit ini diselesaikan secara musyawarah,bukan langsung ke pengadilan," kata Marwan.


Ditegaskan masalah keadilan bukan hanya dalam konteks hukum, tetapi juga menyangkut nurani. Hukum menunjukkan bahwa ada tiga asas hukum,yaitu keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan.


"Ketiganya bersifat enumeratif,saling berkaitan dalam implementsinya. Apalagi menyangkut anak umur 15 tahun.Tentu ada pertimbangan hukum yang berdasar pada kemanusiaan," katanya.

Dalam vonis terhadap kasus tersebut, lanjut Marwan, ternyata bila merujuk pada Komisi Yudisial ada hal-hal yang janggal.


"Secara logika umum, hal ini mudah dimengerti. Di negeri kita, upaya penegakan hukum kerap mendapatkan respon pesimis dari masyarakat. Banyak kasus yang diselesaikan secara tidak fair," ujarnya.


Kata Marwan inilah yang memicu masyarakat bereaksi seperti dalam kasus sandal jepit ini,masyarakat berbondong melakukan aksi pengumpulan sandal jepit.


"Bahkan pula, kasus ini mendapat respon masyarakat dunia. Karena itu,sudah saatnya keadilan ditegakkan. Para penegak hukum harus semakin jeli,bijak dan adil. Jangan ada lagi kasus yang mencederai keadilan dan mencoreng nama Polri serta makin menunjukkan karut marut dunia peradilan kita ke depan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar