Kamis, 12 Januari 2012

Ibunda Mahasiswi Binus yang Dibunuh di Angkot Histeris di Persidangan

Jakarta - Ibunda mahasiswi Universitas Bina Nusantara Livia Pavita Soelistyo (21) histeris saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yusni Chandra (50) tak henti-hentinya menangis karena teringat anaknya yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan di angkot.

Sejak masuk ke dalam ruang sidang Yusni sudah terisak. Tangisnya semakin menjadi ketika majelis hakim yang diketui L Sormin bertanya kapan terakhir kali berkomunikasi dengan anak semata wayangnya itu.

"Hari itu dia lulus ujian skripsi, Livia telepon saya. 'Mama, saya sudah lulus. Saya senang,' begitu dia bilang," ujar Yusni menirukan Livia di PN Jakarta Barat, Jl S.Parman, Jakarta Barat, Senin (10/1/2012).
Yusni mengisahkan, bagaimana khwatir dirinya sebagai seorang ibu karena tidak bisa menghubungi putrinya. Terlebih saat dicari ke kamar kosnya di Rawa Belong, Livia tidak ditemukan.

"Kondisi kamarnya masih rapi, tetapi teman-temannya bilang Livia tidak pulang. Saya akhirnya lapor ke polisi," ungkap Yusni.

Tangis Yusni semakin menjadi manakala majelis hakim meminta Yusni mengenali pakaian Livia. Dengan berteriak Yusni meminta agar majelis hakim menghukum 4 terdakwa seberat-beratnya. Sakit hati Yusni tak terobati ketika mengingat saat melahirkan Livia.

"Keji sekali perbuatan mereka. Dia anak saya satu-satunya. Saya sakit melahirkan dia," katanya sambil menangis.

Selesai memberikan kesaksian, Yusni tidak mau beranjak, dan saat dipapah keluar dia terus histeris sampai terjatuh ke lantai dan harus digotong keluar ruang sidang. "Mereka harus dikum seberat-beratnya," pinta Yusni.
Livia dibunuh, dirampok, dan diperkosa oleh empat orang di dalam mikrolet M24 jurusan Grogol-Srengseng pada 16 Agustus 2011 lalu. Mayatnya ditemukan dalam kondisi busuk di Cisauk, Tangerang, pada 21 Agustus 2011.

Keempat terdakwa, Irwan Saleh alias Toco (22), Rohman Setiawan alias Remon (20), Muhamad Fahri alias Adul (19) dan Apriyadi alias Apri (22) didakwa dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340, pasal 338, dan pasal 365 KUHP. Para terdakwa diancam dengan hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar